Thursday, September 30, 2010

Adanya Kesesuaian antara Komersialisasi Pendidikan Tinggi (BHP) dan Mutu Pendidikan

Fatikha Akfini Anantaputri
Abstrak : Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Salah satu bentuk ketertinggalan kita adalah tingginya biaya pada tingkat Perguruan Tinggi atau komersialisasi pendidikan tinggi. Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita terutama pada tingkat universitas. Namun sayangnya komersialisasi pendidikan tinggi ini tidak di seimbangkan dengan fasilitas maupun pelayanan yang memuaskan dari pihak universitas. Padahal perguruan tinggi adalah salah satu pencetak generasi-generasi unggul yang tentu saja nantinya akan menjadi penguasa Indonesia. Apabila mutu dari universitas yang merupakan pabriknya saja diragukan, lalu bagaimana dengan produknya? Para mahasiswa yang merupakan produk ini tentu saja akan tertatih-tatih dalam penguasaan global yang semakin sengit persaingannya. Apabila dibandingkan dengan Negara lain, tentu biaya pendidikan di Indonesia jauh lebih murah, namun satu hal, Negara lain bisa menyeimbangkan antara biaya dan mutu.
Abstract : What we feel now is the existence of gaps in the quality of education. Both formal and informal education. And the results were obtained when we compare it with other countries. One form behind us is the high cost of university level or the commercialization of higher education. Expensive problem of education in Indonesia has become common knowledge for us, especially at the university level. Unfortunately, the commercialization of higher education is not in balance with the facility and the outstanding service from the university. Though college is one of the printers superior generations which of course would be the ruler of Indonesia. If the quality of the university which is undoubtedly the manufacturer only, then what about the product? The students who are this product will certainly hobbled in the mastery of increasingly fierce global competition. When compared with other countries, the cost of education in Indonesia is far cheaper, but one thing, another state can balance between cost and quality.
Kata kunci : Berfikir kritis dan positif
1. Pendahuluan
Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian. Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.
Di Indonesia, pendidikan selalu memiliki polemik tersendiri, mulai dari kurikulum atau sistem pendidikan, kesejahteraan guru atau pengajar, kualitas pendidikan, dan masalah lainnya-yang meskipun kedengaran klise, namun semua itu belum dapat benar-benar di atasi sampai sekarang. Belum selesai semua itu, pemerintah membuat ‘sensasi’ dengan merilis pasal 53 ayat (1) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)yang mengharuskan semua penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah atau masyarakat (swasta) berbentuk badan hukum pendidikan. Dengan tujuan “mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri” dan “mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional” (PP No 61/1999 Pasal 3), muncullah istilah Badan Hukum Milik Negara atau yang disebut BHMN. Hingga saat ini, telah tercatat ada 7 kampus yang sudah mempunyai status tersebut, yakni UI, ITB, UGM, IPB, USU, Unair dan yang terakhir UPI, sebagai realisasi dari keputusan peraturan pemerintah tersebut.

Apa yang kita rasakan dari perubahan tersebut? lahirnya berbagai problematika baru pada lingkungan strategis peguruan tinggi negeri (PTN) sendiri, baik pada tataran struktur organisasi, budaya (kultur) organisasi, manajemen perguruan tinggi, model perekrutan mahasiswa sampai pada biaya kuliah di PTN yang melambung tinggi. Secara utuh saya tidak mengerti, namun kasarnya, tidak hanya otonomi yang lebih luas, tetapi juga pembebanan biaya kuliah mahasiswa yang kian tinggi, biaya pengelolaan operasional yang membengkak, dan penerimaan mahasiswa jalur “khusus” yang menjamur tanpa mementingkan kualitas.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih rendah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas permasalahan yang akan diungkap atau dibahas adalah : Bagaimana menyeimbangkan komersialisasi pendidikan dengan pelayanan yang memuaskan dari pihak universitas?
Atas dasar permasalahan di atas tujuan penulisan artikel ini adalah untuk dapat menyeimbangkan antara mahalnya biaya pendidikan dengan fasilitas kampus yang dirasa sebagian besar mahasiswa tidak sepadan.
2. Pembahasan
2.1 Badan Hukum Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
BHP adalah bentuk pemerintah memperhatikan sistem pendidikan di Indonesia. BHP sendiri tidak semuanya buruk, terutama pada masalah pelibatan masyarakat. Dengan BHP, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan kurikulum dan pendanaan. Tetapi, BHP ini ditetapkan dengan uji coba terhadap 7 Perguruan Tinggi (melalui prinsip BHMN) yang sampai sekarang belum terdengar hasil evaluasi BHMN tersebut. Diantaranya adalah UGM, ITB, UI, IPB, Unair, USU, dan UPI.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Depdiknas, Fasli Jalal, mengungkapkan perlunya sebuah Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Sesungguhnya, lembaga penyelenggara pendidikan di seluruh dunia berbentuk badan hukum. Maka sudah saatnya pendidikan nasional menata kembali status lembaga pendidikan agar memiliki badan hukum. Selama ini, pendidikan Indonesia mutunya rendah karena masih sulit untuk mengembangkan diri. Jika kondisi ini terus dipaksakan, kemampuan bersaing kita akan semakin berkurang.
Tujuan dari perubahan status PTN tersebut atau lebih sering disebut dengan otonomi kampus adalah untuk memberikan wewenang secara mandiri dalam pengelolaannya. Kampus diberikan kreativitas sebesar-besarnya untuk mencari sumber pendanaannya. Di antara bentuk kreativitas yang dimaksud adalah kreativitas dalam mengembangkan kompetensi kampus sebagai basis riset sehingga dapat menghasilkan banyak paten, serta income generating technology.
Akan tetapi, sejak pelaksanaan otonomi kampus pada tahun 1999, di beberapa PT-BHMN terjadi kenaikan biaya pendidikan, bahkan sampai tiga kali lipat. Selanjutnya, ada trend di beberapa PTN/universitas tersebut menerima mahasiswa baru dengan jalur khusus yang disertai dengan biaya khusus, hingga 60 jutaan. Sedangkan untuk program regular juga mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu hingga 25 juta. Dengan demikian, otonomi kampus nampaknya lebih cenderung pada bentuk komersialisasi pendidikan.
Otonomi kampus dilatarbelakangi oleh krisis yang dialami oleh negara ini, diantaranya menyebabkan negara kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di lain pihak, globalisasi menuntut adanya kompetisi, transparansi dan aturan sesuai sistem pasar.
Pendidikan kemungkinan adalah vaksin terbaik dan satu-satunya untuk melawan dampak terburuk yang diakibatkan oleh globalisasi. Oleh karena itu perlu restrukturisasi pendidikan, yaitu akuntabel terhadap publik, efisiensinya tinggi, kualitas dan relevansi output, manajemen internal yang transparan dan sesuai standar mutu, serta responsif dan adaptif terhadap perubahan. Sejalan dengan konsep tersebut, maka pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggungan negara tetapi dari dana masyarakat, sehingga mereka memiliki hak untuk mengawasi kinerja universitas. Selanjutnya, dikenal lima pilar paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu mutu, otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan evaluasi.
Otonomi kampus, diantaranya dengan kebebasan finansial juga dimaksudkan untuk menciptakan independensi kampus. Sehingga universitas sebagai moral force dapat menjalankan perannya untuk mendukung pembangunan nasional. Demikian menurut Dirjen Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam makalahnya Higher Education Reform in Indonesia.
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP, yang saat ini masih menunggu untuk disahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Untuk mengimplementasikan paradigma baru tersebut, pemerintah mendorong otonomi kampus. Tahap awal dari proses otonomi kampus tersebut adalah perubahan struktur organisasi dan demokratisasi kampus. Pada struktur yang baru tersebut, universitas tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada menteri (DIKNAS) tetapi pada Majelis Wali Amanat (MWA), sebagai stakeholders dari universitas yang terdiri dari unsur pemerintah, senat akademik, dosen, mahasiswa dan masyarakat. Tahun 2000, otonomi kampus di Indonesia ini juga telah menjadi kajian dalam disertasi Eric Beerkens, pakar kebijakan pendidikan tinggi Belanda yang saat itu sebagai kandidat doktor pada University of Twente, Belanda.
2.2 Komersialisasi Pendidikan
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibuat sampai disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, banyak mengundang kritikan dan demo. Betapa tidak, kekhawatiran masyarakat akan terjadinya komersialisasi di bidang pendidikan akan menjadi kenyataan. Pendidikan khususnya pendidikan tinggi akan menjadi jatah untuk orang-orang kaya saja, sedangkan orang yang tidak mampu tidak akan sanggup mengenyam dunia pendidikan tinggi. Bahkan, orang dengan kepandaian kurang pun jika memiliki uang dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Fakta itu terjadi ketika beberapa perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara atau disingkat BHMN seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU) serta Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sebagian besar menaikkan SPP bagi mahasiswa, yang dilanjutkan dengan pembukaan beberapa jalur khusus masuk dengan sumbangan yang besar.
Timbul pertanyaan, apakah benar, pemberlakuan UU BHP dimaksudkan untuk komersialisasi pendidikan seperti yang dikhawatirkan masyarakat dan mahasiswa selama ini. Barangkali tidak semuanya benar dan untuk menyakinkan maka perlu ditelaah latar belakang UU BHP kemudian dikaji pasal-pasal krusial yang dikhawatirkan menjadi celah untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
Sungguh ironis memang, ketika pendidikan telah diserahkan kepada PTN yang bersangkutan, kita bisa mencermati pemerintah terkesan ingin melepas tanggung jawab atas terwujudnya pendidikan (khususnya pendidikan dasar) gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyatIndonesia . Padahal, masih dalam UU Sisdiknas, tepatnya pada Pasal 1, bab 1, tentang ketentuan umum, Ayat (18), dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab tunggal atas terselenggaranya wajib belajar bagi warga negaraIndonesia. Bunyinya yaitu “wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah”. Lalu mengapa pemerintah bersikeras mengadakan privatisasi yang jelas-jelas bertolak belakang dengan pasal ini? Setidaknya ada tiga alasan. Yang pertama, privatisasi didorong oleh motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pemerintah sering dianggap kurang mampu mengelola pendidikan. Akibatnya, lembaga pendidikan menjadi tidak efisien, tidak kompetitif, dan tidak berkembang. Kedua, privatisasi pendidikan merupakan konsekuensi logis dari adanya prinsip teknologisasi, kuantifikasi, dan efisiensi dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, pendidikan dalam masyarakat sudah dipandang sebagai private goods, sehingga pemerintah tidak harus menyediakan pendidikan secara massal. Ketiga, pemerintah merasa tidak memiliki danayang cukup untuk membiayai pendidikan. Dalam hal ini privatisasi dianggap dapat meringankan beban pemerintah dalam membiayai pendidikan, sehingga anggaranyang sebelumnya dialokasikan untuk pendidikan bisa dialihkan pada sektor lainnya yang dirasa lebih mendesak.
Benarkah seperti itu? Apapun alasannya, Privatisasi pendidikan yang kemudian mengarah pada indikasi korupsi dan komersialisasi pendidikan kini seakan menjadi sesuatu yang sah-sah saja. Ketidaktegasan pemerintah dalam mengelola regulasi pendidikan menyebabkan PTN-PTN leluasa untuk mengeruk keuntungan dari mahasiswa baru. Imbasnya yaitu seperti tadi, rakyat miskin berada dalam posisi tawaryang lemah untuk mengenyam pendidikan.
Hal itu terjadi karena komersialisasi akan mereduksi hakikat pendidikan dan kemanusiaan itu sendiri. Selain itu, proses komersialisasi juga akan "meminggirkan" kalangan tak mampu tapi berbakat. Ini akan menyingkirkan mereka dalam pergaulan di perguruan tinggiyang kelak didominasi oleh anak-anak yang orang tuanya berduit. Universitas akan makin elitis, menyeramkan, dan eksklusif.
2.3 Dampak Adanya UU BHP.
Komersialisasi pendidikan seperti kita ketahui tak hanya memiliki dampak negatif tetapi juga memiliki dampak positif. Memang lebih banyak dampak negatif daripada dampak positifnya. Saya akan mencoba mengupasnya satu persatu.
Sebenarnya, misi utama dari UU BHP sendiri cukup baik yaitu ingin menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, namun sebagai suatu unit yang otonom (mandiri). Rantai birokrasi yang selama ini terjadi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya, di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktik selama ini untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektorat Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, tim penilai akhir Sekretariat Negara, dan akhirnya presiden). Saat ini, dengan BHP, hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Dua masalah utama yang krusial dan menjadi objek uji materiil yaitu masalah pendanaan pemerintah ke BHP dan pemerintah daerah ke BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) untuk biaya operasional (Pasal 41 UU BHP) yang dibatasi hanya beberapa komponen anggaran seperti biaya operasional pendidikan dan kewenangan BHP melakukan investasi dalam bentuk portofolio (Pasal 42 UU BHP). Dari dua pasal itu saja dikhawatirkan celah untuk komersialisasi akan digunakan. Sebab, BHP diperkenankan mencari sumber dana dari masyarakat.
Kekhawatiran masyarakat akan adanya komersialisasi pendidikan akan terhapus apabila perguruan tinggi tersebut mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari dirinya. Dan memang benar bahwa tidak ada upaya untuk meningkatkan SPP setelah perguruan tinggi tersebut menjadi BHP, melainkan lebih mengedepankan research sehingga niatan dari beberapa perguruan tinggi menjadi world class university dan reseach university akan menjadi kenyataan dan bukan suatu keniscayaan.
Berdasarkan UU BHP, untuk menjadi BHP, perguruan tinggi diberikan waktu paling lama empat tahun sejak UU BHP berlaku. Semua perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (PTS) harus berbentuk BHP. Bahkan, semua pihak yang menyelenggarakan pendidikan harus berbentuk BHP. Beberapa perguruan tinggi negeri, sebut saja Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Padjadjaran memilih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dahulu sebelum menjadi BHP. Batas waktu empat tahun betul-betul dimanfaatkan beberapa perguruan tinggi satuan pendidikan bukan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tetapi sebagai suatu unit yang otonom.
Tapi disisi lain, Pendidikan merupakan hak setiap warganegara. Oleh karena itu, negaralah yang seharusnya mengelola bidang pendidikan, baik pembiayaan maupun kurikulumnya. Karena, baik/buruknya pendidikan akan berdampak langsung bagi baik/buruknya suatu negara. Paradigma baru dalam bidang pendidikan tersebut, seperti sebuah gagasan yang mulia. Akan tetapi, dampak yang nampak saat ini adalah privatisasi dan komersialisai pendidikan.
Privatisasi pendidikan tentu saja akan melepaskan negara dari tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan dasar warganegaranya akan pendidikan. Dampak yang akan langsung terlihat adalah berkurangnya subsidi pendidikan, sehingga biaya pendidikan akan semakin mahal. Dengan kondisi ini, maka tidak menutup kemungkinan pendidikan (tinggi) hanya akan menjadi sebuah khayalan bagi sebagian besar warganegara negeri ini sebagaimana di jaman kolonial Belanda dulu. Akibatnya, persentase rakyat yang bodoh semakin tinggi.
Konsep subsidi silang dalam dunia pendidikan, yaitu pemberian beasiswa bagi golongan tidak mampu yang diambil dari biaya pendidikan dari golongan kaya, menurut penulis tidak akan efektif. Hal ini karena jumlah golongan tidak mampu lebih banyak daripada golongan mampu. Disamping itu juga harus diperhatikan dampak psikis yang mungkin akan muncul, jika biaya pendidikan golongan tidak mampu menjadi beban bagi golongan mampu. Oleh karena itu, menjadikan pendidikan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat adalah lebih bijak.
Dampak lain dari privatisasi pendidikan adalah tidak bisa dielakkannya praktik komersialisasi pendidikan. Ilmu pengetahuan layaknya sebuah komoditas perdagangan. Hal ini seperti yang disampaikan Dirjen Dikti dalam makalahnya diatas bahwa “The distinction between knowledge and commodity has narrowed”. Pendapat ini tidak jauh dari tafsiran “jika ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas, maka harus rela membayar mahal”. Akibatnya, konsep ’mengamalkan’ ilmu lebih karena dorongan materi daripada untuk ’ibadah’, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama kuliah.
Di sisi lain, hubungan peserta didik/mahasiswa dengan guru/dosen yang diibaratkan seperti anak dan orang tua akan luntur. Hal ini karena mereka merasa telah membayar mahal dan harus mendapatkan pelayanan terbaik. Tuntutan lebih diakibatkan karena dorongan materialisme. Sebagaimana dalam dunia perdagangan, konsumen adalah raja. Tidak menutup kemungkinan, kondisi ini akan merubah norma yang selama ini kita yakini, bahwa guru adalah orang tua kedua yang juga harus kita hormati.

2.4 Perlu tidaknya BHP.
Lembaga pendidikan yang berbadan hukum dapat melaksanakan tindakan hukum, bertanggung jawab secara hukum, membuat keputusan yang berimplikasi hukum, dan dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai lembaga yang meluluskan peserta didik, maka ijasah yang dikeluarkannya harus memiliki kekuatan hukum. Tanpa penataan yang jelas, akan banyak masalah yang timbul berkaitan dengan hal-hal tersebut.
Berdasarkan pernyataan diatas, BHP sebenarnya cukup perlu, akan tetapi pemerintah tidak boleh langsung lepas tangan terhadap perkembangan perguruan tinggi. Misalnya saja, di negara-negara maju sekalipun, pemerintah tetap mendanai operasional perguruan tinggi sehingga wajarlah apabila perguruan tinggi negeri mampu memberikan kontribusi yang positif pada negara. Pengurangan anggaran pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri yang akan dilakukan pemerintah kurang tepat karena dapat memicu kemungkinan perguruan tinggi negeri tersebut mencari cara untuk mendapatkan dana operasional. Hal itu di UU BHP diperkenankan. Ini juga menekan posisi perguruan tinggi swasta, yang akan kembali bersaing dengan perguruan tinggi negeri untuk mendapatkan mahasiswa. Meski kekhawatiran ini tidak semua beralasan karena kualitaslah yang akan menjadi penentu ke mana masyarakat akan memilih perguruan tinggi. Sebut saja beberapa perguruan tinggi swasta yang berkualitas maka sampai saat ini pun tidak terbebani dengan masalah jumlah mahasiswa karena untuk masuk ke perguruan tinggi swasta favorit cukup sulit dan alumninya mampu bersaing di dunia kerja.
Perguruan tinggi yang sudah BHP dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio. Jika para pengelola perguruan tinggi tersebut lebih menekankan pada faktor investasi dan menganaktirikan masalah kualitas pendidikan tinggi maka komersialisasi akan terjadi. Namun, jika yang diinvestasikan dalam bentuk portofolio itu adalah dana BHP yang sifatnya idle dan hasil investasinya menguntungkan dan keuntungan itu digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi BHP sendiri maka komersialisasi tidak akan terjadi.
“Awalnya BHP ini memang untuk perguruan tinggi negeri, supaya dia lebih independen. Di yayasan pun kita ingin agar kedudukan universitas atau perguruan tinggi di bawah yayasan tidak lagi mengulang kondisi, bagaimana terjadi kooptasi pemerintah pada perguruan tinggi negeri atau menyebabkan kooptasi yayasan terhadap perguruan tingginya” begitulah kata Fasli Jalal selaku Dirjen Pendidikan Tinggi, Depdiknas. RUU BHP ini membuat perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mandiri secara pedagogik dan akademik, juga mandiri terhadap menerima berbagai dukungan serta bertanggung jawab terhadap yang dilakukan secara hukum.
2.5 Komersalisasi Pendidikan (BHP) dan Mutu Pendidikan.
Peranan perguruan tinggi (PT) sangat dominan karena paling diharapkan oleh masyarakat menjadi motor perubahan. Inovasi teknologi seharusnya datang dari institusi itu, namun sampai saat ini kita menyadari bahwa PT di Indonesia belum mampu diharapkan. Apalagi sebagai motor perubahan, untuk mengejar perubahan pun masih terlalu berat.
Perguruan Tinggi masih banyak dihadapkan pada masalah internal terutama yang berkaitan dengan kualitas, relevansi, kapasitas, budaya akademik dan manajemen pendidikan. Diperparah lagi dengan kendala dana dan rigiditas penggunaannya. Dinamika perubahan eksternal ternyata lebih banyak menimbulkan kendala bagi pendidikan tinggi daripada peluang.
Perubahan perundang-undangan baik yang secara langsung berkaitan dengan sistem pendidikan maupun yang tidak langsung mempengaruhi kinerja. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya memberikan peluang yang sangat luas bagi kebebasan akademik dan pengembangan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Namun kendala utama adalah pada SDM, budaya akademik dan keterbatasan dana.
Sebagaimana institusi pemerintah yang lain, PT negeri dalam pengelolaan keuangannya harus mengikuti sistem pengelolaan keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002. Berdasarkan sistem pengelolaan keuangan, yang walaupun tujuannya sangat baik, yaitu dalam rangka transparansi pengelolaan, menimbulkan kesulitan yang sangat berarti bagi pendidikan tinggi. Hal itu karena sering tidak match dengan kegiatan operasional pendidikan tinggi yang memerlukan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.
Oleh karenanya diperlukan suatu sistem pengelolaan yang mampu menjamin fleksibilitas perguruan tinggi, agar perguruan tinggi mampu menghadapi perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis dan cenderung turbelensi.
Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHP) menawarkan solusi akan fleksibilitas tersebut. Apabila PT sudah menjadi badan hukum, maka perguruan tinggi diberi wewenang untuk menggali sumber- sumber dana secara lebih fleksibel, demikian juga penggunaannya. Banyak pihak yang mengartikan BHP dengan kemandirian dalam arti sempit. Banyak orang mengartikan dengan BHP, perguruan tinggi harus mampu self financing.
Seluruh lembaga yang ada di PT tersebut diarahkan untuk mampu menghasilkan uang untuk pengembangan institusi. Sering diartikan juga bahwa setelah BHP, pemerintah tidak lagi banyak memberikan subsidi lagi sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan beban SPP mahasiswa. Sebetulnya hal tersebut tidak seluruhnya benar. Jadi walaupun PT sudah menyatakan menjadi BHP, subsidi pemerintah tetap akan diberikan.
Bahkan untuk dunia pendidikan sesuai dengan amanat UUD, anggaran pendidikan secara bertahap akan naik sampai 20 % dari APBN. Demikian juga untuk Pemerintah Daerah, nantinya juga secara bertahap akan ada alokasi APBD untuk dunia pendidikan sampai 20 %. Pertanyaannya adalah mengapa Banyak Perguruan Tinggi yang seolah-olah menunda untuk menjadi BHP.
Beberapa hal memang harus dipertimbangkan secara masak apabila kita akan BHP. Terutama yang berkaitan dengan masalah SDM dan kultur akademik. Karena dalam BHP ada perubahan yang sangat mendasar yang harus diterima oleh komponen-komponen stake – holder dari PT. Misalnya nanti akan ada Wali Amanah yang mempunyai kewenanganan untuk merumuskan arah kebijakan yang selama ini diambil oleh Senat . Oleh karena itu nantinya tidak semua Guru Besar otomatis menjadi Senat Akademik Perguruan Tinggi.
Apabila sudah menjadi BHP, diperlukan juga kesiapan untuk menerima orang luar sebagai pengelola. Kesiapan unit-unit (baik fakultas maupun unit-lain di lingkungan uiversitas) untuk responsif terhadap dinamika pasar. Hal ini mengingat keterbatasan kemampuan uiversitas untuk melakukan subsidi silang.
BHP juga memerlukan kesiapan lembaga (walaupun tidak seluruhnya) untuk tidak selalu menjadi cost centre.Kalau bisa justru menjadi profit centre. Persiapan inilah terutama yang harus dilakukan agar PT dapat menjadi BHP secara baik.
Di samping itu ada persyaratan-persyaratan lain yang tidak kalah pentingnya, misalnya persyaratan administrasi, harus mampu melakukan identifikasi aset yang dimiliki dan sebagainya. Kontroversi dan perdebatan tentang rencana perubahan kelembagaan universitas atau pendidikan tinggi umumnya menjadi badan hukum pendidikan (BHP) masih berlanjut. Dalam beberapa tahun terakhir ini, memang sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan kelembagaan universitas menjadi BHP telah dirumuskan dan dibahas di kalangan perguruan tinggi, maupun kalangan lainnya, khususnya DPR. Tetapi, tampaknya, kian dikaji kian meningkat pula kontroversi tersebut.
Kalangan penentang RUU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Kini ada tujuh perguruan tinggi negeri yang telah menjadi BHMN: UI, ITB, UGM, IPB, UPI, USU, dan terakhir Universitas Airlangga.
Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN, antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya. Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.
Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses komersialisasi dan bahkan ‘marketization’ pada dasarnya bertentangan dengan gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian, tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public good bisa terlihat antara lain dari tujuan pendidikan itu sendiri. Misalnya, pendidikan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan guna mencapai tingkat dan harkat kehidupan lebih baik. Lebih jauh, pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan semangat patriotisme dan kebangsaan, cinta Tanah Air, solidaritas sosial, dan orientasi masa depan. Begitu luhur dan mulianya; pendidikan sebagai public good tidak hanya bermanfaat bagi individu-individu, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan.
Universitas di Tanah Air sebagai public good terlihat dari tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sehingga para lulusannya dapat menjadi SDM yang unggul. Dan universitas lebih-lebih lagi menjadi public good ketika ia juga diharapkan menjadi kekuatan moral dalam mendukung pembangunan nasional.
Karena itu, sebagai public good semestinyalah pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, menjadi tanggung jawab negara, tidak hanya dari segi kurikulum, tetapi juga dalam pembiayaannya. Masih dalam kerangka berpikir itu, negara seharusnya tidak membiarkan public good menjadi komoditas, dan melepaskannya kepada hukum pasar yang cenderung membuatnya menjadi entitas swasta (private entity) belaka. Proses-proses ini tidak lain hanya membawa pendidikan tinggi ke arah marketization dan komodifikasi.
Inilah keprihatinan publik. Dan, keprihatinan tersebut tidak hanya berkembang di Indonesia, tapi juga di hampir seluruh kawasan dunia. Gejala transisi pendidikan tinggi sebagai public good menjadi private entity yang melibatkan proses marketization dan komodifikasi juga telah lebih dahulu dan kini sedang dan terus berlangsung semakin lebih intens di berbagai penjuru dunia.
Dalam Senior Seminar yang diselenggarakan East-West Center, Honolulu, Hawaii, pada 6-11 September 2006. Senior Seminar yang bertajuk ”The Tension between Education as a Public Good and Education as a Private Commodity” merupakan bagian dari The International Forum for Education 2020 East-West Center, untuk mengantisipasi perkembangan pendidikan dalam beberapa dasawarsa mendatang. Pengalaman pendidikan tinggi Indonesia dalam transisi seperti itu, kompleksitas dalam dinamika pendidikan tinggi di berbagai tempat di muka bumi ini. Di tengah kompleksitas itu, satu hal kelihatannya sulit dielakkan; universitas tetap mengemban amanah sebagai public good. Universitas boleh saja menjadi milik pemerintah maupun swasta, tetapi misi dan tujuannya untuk mencapai public good tidak dikorbankan begitu saja. Dalam konteks terakhir ini, maka diperlukan pemikiran dan langkah terobosan di mana perubahan kelembagaan yang terjadi, misalnya menjadi BHMN atau BHP, tidak merugikan tugas mulia universitas sebagai sebuah public good.
3. Kesimpulan
Dengan berkaca dari berbagai pembahasan di atas, maka konsep Badan Hukum Milik Negara (BHP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan:
Pertama, bahwa RUU BHP hanyalah penyempurnaan dari pelaksanaan konsep PP no.60 dan 61 tahun 1999 soal BHMN. Dalam konsep ini di perkenalkan soal otonomi pendidikan yang diharapkan lembaga pendidikan lebih otonom dalam menggali dana dan lepas dari beban anggaran pemerintah. Sebenarnya konsep otonomi kampus bagi pemerintah itu hanyalah satu aspek yakni pembiayaan (anggaran), tapi dalam aspek lain semisal kurikulum, kebebasan berekspresi, dan lain-lain, pemerintah masih mengintervensi. Karena tanggung jawab negara di hilangkan (baca; subsidi pendidikan) maka kampus/lembaga pendidikan harus menggali dana sendiri dari masyarakat. Bagaimana bentuk penggalian dana tersebut; (1). Dengan mengundang swasta, dalam hal ini korporasi karena merekalah yang punya anggaran. (2). Dengan jalan menaikkan biaya pendidikan karena lembaga pendidikan belum sanggup melakukan diversifikasi penggalian anggaran selain itu.
Kedua dalam Pasal 3 Ayat 4. Pasal 3 Ayat 4 RUU BHP sangat jelas bahwa semangat utama dari UU ini adalah swastanisasi pendidikan (baca;komersialisasi) karena negara dihapuskan tanggung jawabnya dan selanjutnya diserahkan dalam mekanisme pasar. Posisi yayasan dalam lembaga BHP akan di lebur dengan badan yang disebut Majelis Wali Amanat (WMA), didalamnya adalah perwakilan anggota masyarakat (funding).
Ketiga Mutu pendidikan akan sangat buruk karena orientasi pendidikan adalah labour market, sehingga jurusan, study, dan spesialisasi keilmuan sekedar disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Ini semakin meneguhkan pendapat bahwa pendidikan hanya mencetak orang untuk menjadi robot perusahaan industrialis. Di kampus-kampus yang sudah menjalankan konsep BHP, didirikan lembaga yang bernama University Research, yang hak paten penemuannya akan di beli oleh korporasi.
Dunia pendidikan bagi sebagian masyarakat kita masih mahal harganya, apalagi ditambah dengan adanya UU BHP ini. Memasuki bangku pendidikan tinggi di sebuah universitas ternyata juga tidak menjamin seseorang itu dapat meraih sukses dalam mencari pekerjaan. Pilihan universitas dan fakultas yang tidak melulu dinilai dari prestisiusnya, dan tak ada salahnya memilih fakultas kejuruan yang dapat mengasah kemampuan kita dalam bidang tertentu. Persaingan dalam dunia kerja tak selalu dinilai dari alumnus sebuah universitas negeri atau swasta terkemuka. Tapi lebih kepada kompetensi kita sebagai individu.
Karena itu, kita sebagai generasi muda haruslah lebih cerdas dalam memilih sebuah institusi pendidikan. Tak hanya bisa menyalahkan pemerintah saja, namun harus ada tindakan nyata dari generasi muda untuk dapat mewujudkan kehidupan pendidikan yang lebih baik.
Daftar Pustaka
1. Sutabri, Tata S.Kom, MM. ”Komersialisasi Pendidikan Tinggi”. http://forum.dudung.net/index.php?topic=5709.0. Diakses tanggal 23 Juni 2007.
2. Kasim, Meilani. ”Masalah Pendidikan Indonesia”. http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-indonesia/. Diakses tanggal 8 Maret 2009.
3. G.,Fan. ”Komersialisasi Pendidikan Dalam Perspektif Mahasiswa”. http://one.indoskripsi.com/node/3038. Diakses tanggal 31 Mei 2008.
4. Bima,Arya.”Komersialisasi Pendidikan dan Marjinali Rakyat Miskin”. http://ariabima.blogspot.com/2009/06/komersialisasi-pendidikan-dan.html. Diakses tanggal 10 Juni 2009.
5. Kustia. ”BHP, Pembodohan Terselubung”. www.penulislepas.com/v2/?p=284. Diakses tang